Pontianak – Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk bermuatan kayu berbagai ukuran jenis meranti sebanyak 55 batang di jalan Trans Kalimantan Desa Sinar Kuri Kecamatan Sungai laur Kabupaten Ketapang.
Kepala Seksi Wilayah III Gakum SPORC Kalimantan Barat, Julian mengatakan, diamankannya satu unit truk bermuatan kayu berbagai ukuran jenis Meranti sebanyak 55 batang tanpa dokumen tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan oleh Tim Gakkum.
“Pada tanggal 17 April pukul 23 WIB, Tim operasi Balai pengamanan dan penegakan hukum LHK Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan operasi Peredaran Hasil hutan di Kabupaten Ketapang dan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Desa Sinar Kuri Kecamatan Sungai laur Kabupaten Ketapang truk nomor polisi KB 9147 QL yang dicurigai bermuatan kayu diamankan ke kantor Markas Komando Balai Seksi Wilayah 3 Pontianak,”ujar Julian melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 April 2021.
Ia mengatakan, dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum Peredaran Hasil Hutan pada tanggal 17 April 2020 berhasil mengamankan DS (39) Tahun dan 1 unit truk bermuatan kayu Tanpa dokumen di jalan Trans Kalimantan Desa Sinar Kuri Kecamatan Sungai laur Kabupaten Ketapang.
Penyidik menetapkan DS (39) Tahun sebagai orang yang mengangkut kayu olahan sebagai tersangka DS.
“Tersangka DS selanjutnya ditahan di rutan Polda Kalbar, sedangkan barang bukti berupa satu unit truk nomor polisi KB 9147 QL dan kayu olahan kelompok jenis meranti sebanyak 55 batang dengan berbagai ukuran diamankan di markas Komando Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Seksi Wilayah 3 Balai Gakkum Kalimantan Barat,”ujarnya.
Julian menambahkan, dari keterangan sopir ia membawa kayu olahan jenis keruing yang tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan, dan selanjutnya pelaku diamankan ke kantor balai gakkum lhk Kalimantan Barat seksi 3 wilayah 3 Pontianak dan menyerahkan kepada penyidik pemeriksaan yang dilakukan terhadap DS.
“Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku kalau mengangkut kayu itu disuruh seseorang yang saat ini kami beralamat di Jalan Kecamatan sandai. dan kayu yang diangkut oleh DS akan dijual di daerah di Kabupaten Kubu Raya,”jelasnya.
Lanjut Julian, pelaku akan disangkakan dengan pasal 12 huruf e Jo Pasal 43 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 2013 pencegahan pemberantasan perusakan hutan Sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana paling sedikit Rp 500. O00 000 juta rupiah.
“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas berjalan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Barat Polda Kalimantan Barat, dan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam penuntasan kasus ini,”tutupnya.
Kabidhumas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan, pihaknya telah titipan tahanan tersangka inisial DS (39) yang diduga sebagai pelaku pengangkutan kayu ilegal. “Iya benar, kami ada menerima titipan tahanan dari SPORC Kalbar terkait kasus pemberantasan perusakan hutan,”ujarnya.