Intensnews.co.id – Ketapang.Kalbar – Seorang oknum warga yang melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratman kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, Pada Jumat 29 Oktober Pukul 01.00 wib.
Tersangka pembobol rumah kosong tersebut berinisial MA ( 20 Tahun ) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Atas laporan warga bernama Sri, 46 tahun yang jadi korban pencurian, pemuda tesebut langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di rumah nya.
Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan dimana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat, S.H., mengungkapkan dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop, diamankan polisi.
” Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku ” terangnya.
Menurut Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk Jumat (29/10), dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban dimana dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.
pencurian dilakukan pada hari kamis (21/10) sekira pukul 12.00 wib Saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Dimana menurut keterang tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban “ terang Jumadi.
Karena perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang.***(humaspolres/jk)