Intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar. DPRD Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Desa oleh Tim Penyusun dan Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/12/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang Fathol Bari, SH, dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan masukan dan pengetahuan kepada kita yang belum paham utamanya kepada seluruh ASN di jajaran Kabupaten Ketapang tentang pelaksanaan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2021.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya kepada masyarakat yang berada di desa desa untuk memberikan kemudahan dalam rangka pengurusan administrasi di tingkat desa,” ujar M Febriadi.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Fathol Bari menambahkan kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat perda di masyarakat desa agar dapat memberikan kemajuan di wilayah masyarakat desa dan tentunya di sini perlu adanya dukungan juga dari DPRD Kabupaten Ketapang.
“Naskah akademik merupakan bahan baku untuk membentuk suatu peraturan perundangan-undangan termasuk Perda. Agar dapat menciptakan produk hukum daerah yang baik kita harus memiliki pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, harus mengetahui tentang asas hukum, politik hukum, materi muatan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri,” terangnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Penataan Desa disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada penataan Desa yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain penataan Desa yang baik, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Hal ini juga selaras dengan tujuan Penataan Desa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan Desa melalui pembentukan, penggabungan, penghapusan dan perubahan status Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hasil evaluasi yang dilakukan digunakan sebagai landasan dalam melakukan penataan Desa.
Public hearing ini diadakan guna mengumpulkan saran dan pendapat dari Instansi terkait, Lembaga Masyarakat, Tokoh Masyarakat berkenaan dengan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Hal ini tentu saja bisa tercapai apabila ada komunikas dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal yang terkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan perda yang berkualitas. Menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang ini diharapkan mempunyai peran yang strategis untuk membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, adil, konsisten, tidak diskriminatif, dan tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Untuk itu, kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dilanjutkan.
Turut menghadiri kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Ferdian Sinaga dan Cecilia V Simanjuntak, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Galuh Dwipayana.
Public Hearing juga diikuti Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang Mintaria, Perwakilan Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa Kabupaten Ketapang, Camat dan Kepala Desa Kabupaten Ketapang, APDESI Ketapang, serta Himpunan Desa Mandiri Indonesia Kabupaten Ketapang.**(ms/jk)