Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


KetapangPolri

Sepanjang  2021, Polres Ketapang Berhasil Selamatkan Uang Negara 5 Milyar Dari Kasus Korupsi

2043
×

Sepanjang  2021, Polres Ketapang Berhasil Selamatkan Uang Negara 5 Milyar Dari Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini




Intensnews.co.id – Polres Ketapang telah berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar 5 Milyar sepanjang kurun waktu di tahun 2021,  hal itu disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana S.I.K pada Konferensi Pers di Aula Polres Ketapang Pada Selasa, (28/12/2021)


Yani Permana Menjelaskan sejumlah uang itu adalah hasil penanganan dari 4 kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2021.

banner 300x555

“Selama tahun 2021 kasus korupsi yang ditangani oleh Sat Reskrim Unit Tipdkor Polres Ketapang sebanyak 4 kasus” kata Yani

Diantara kasus korupsi yang ditangani polres ketapang yaitu Kasus Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Silat Kecamatan Manis Mata dengan kerugian Negara sebanyak Rp 221.772.000. Dimana kasus tersebut sudah tahap 2 dengan 1 orang tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan dengan kerugian sebanyak Rp. 236.139.000. Kasus ini juga sudah tahap 2 dengan 3 orang Tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke JPU.

“Jadi sepanjang tahun 2021 setidaknya Polres Ketapang Sudah menyelamatakan Aset Keuangan Negara sebesar 5 (Lima) Milyar Rupiah dari pengembalian kerugian Perkara dugaan korupsi tahun ini, baik itu perkara yang sedang ditangani dalam proses sidik maupun dalam proses penyidikan” ungkapnya.

Selain berhasil menangani kasus Tipidkor, menurut Yani, kurun waktu ditahun 2021 pihaknya juga berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana lainnya diantaranya kasus tindak pidana Penyalah Gunaan Narkoba. Dimana pihaknya melalui Satres Narkoba berhasil menangani 116 kasus dengan148 orang tersangka, 134 orang laki laki dan 14 orang perempuan dengan barang bukti Jenis Sabu berat total 1.167,21 gram bruto, Extacy sebanyak 286,75 butir dan uang tunai sebesar Rp. 526.328.000.

Kendati demikian menurut mantan Kapolres Kabupaten Kubu Raya itu, kasus penyalah gunaan narkoba di ketapang mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu.

” Dimana pada tahun 2020  kasus narkoba  tercatat terjadi 72 kasus  berarrti ada kenaikan 44 kasus”terang dia

Sambung Yani ” tentunya hal ini akan menjadi analisa serta evaluasi kedepannya untuk dapat menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas melalui kegiatan preemtif, preventif serta penegakan hukum guna menciptakan  kamtibmas dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Ketapang”  pungkasnya.***(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *