Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Ketapang

Asisten 2 Setda Ketapang Himbau Pegawai Perusahaan Peduli Kesehatan, Keselamatan dan Jaminan Kerja Dengan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

1845
×

Asisten 2 Setda Ketapang Himbau Pegawai Perusahaan Peduli Kesehatan, Keselamatan dan Jaminan Kerja Dengan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Example 728x250

Example 728x250

intensnews.co.id-Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Syamsul Islami, S.IP., MT membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan untuk Kesejahteraan Pekerjaan, Kamis (24/03/2022) bertempat di Ballroom Grenzuri Ketapang.

Asisten II Setda dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 568/4154/NT.HIJSTK. tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada masyarakat sekitar perusahaan di Kalimantan Barat, dihimbau kepada seluruh pemimpin perusahaan untuk mengalokasikan pembayaran iuran/premi jaminan sosial ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan yang bersumber dari anggaran CSR.

banner 300x555

“BPJS ketenagakerjaan Ketapang melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk masyarakat pekerja dalam hal ini pegawai perusahaan diwilayah Kabupaten Ketapang.” ujar Beliau saat membacakan Sambutan Bupati Ketapang.

Lebih lanjut disampaikan Beliau adapun program baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan manfaat layanan tambahan lainnya.

“Sosialisasi yang diadakan hari ini bertujuan membuka wawasan dan memberikan informasi mengenai program dan manfaat layanan tambahan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang.” tuturnya.

Selain itu Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar dibalik aktifitas dan giat dalam menjalankan usaha jangan sampai mengesampingkan keselamatan kerja.

“Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.” jelas Beliau.

Untuk itu dikatakan Beliau bahwa setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Saya sangat berharap agar para pegawai perusahaan dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja saudara sekalian dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini.” pungkas Beliau.***(adv/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *