intensnews.co.id-Mewakili Bupati Ketapang Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. Maryadi, MM menyerahkan secara langsung surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang Formasi Tahun 2021, Kamis (31/03/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama BPKSDM Ketapang.
“Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Non Guru pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.” ujar Beliau saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Lebih lanjut disampaikan Beliau untuk diketahui masyarakat bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada namanya jalur khusus, ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan.” tegas Beliau.
Selain itu Beliau juga mengingatkan bahwa Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat, dan selama 5 (lima) tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali.
“Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi saudara menerima konsekuensi Perjanjian Kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya.” tegas Beliau.
“Untuk itu kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.” pungkas Beliau.***(adv/jk)