intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar. Bupati Ketapang Martin Rantan. SH.,M. Sos mengatakan, bahwa dirinya telah mendapat laporan dan bukti bahwa ada diantara CPNS yang mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujar kebencian.
“Saya akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan membuat surat secara resmi untuk pembatalan sebagai CPNS” tegas beliau.
Lebih lanjut Beliau juga menambahkan bahwa CPNS belum sepenuhnya menjadi PNS baru 80% artinya masih dalam tahap uji coba penilaian oleh Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai akibat sesuatu hal yamg tidak baik dan tidak berintegritas, anda akan menerima konsekuensi diberhentikan dari CPNS sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 100%.” tegas nya.
Hal itu disampaikannya pada saat penyerahan SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Ketapang Formasi Tahun 2021 yang didampingi oleh Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S,STP.,M.Si pada Selasa (19/04/2022) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut pula Martin Rantan juga memberikan arahan dan pembekalan kepada Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara yang akan menerima SK pengangkatan CPNS. Ini merupakan sebagai jawaban dan akhir penantian saudara sekalian untuk diangkat sebagai CPNS” ucap beliau.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya tidak ada tebang pilih semua diberlakukan sama.
“Kita tidak ada pilih-pilih dalam mengurus daerah ini dan selalu mengutamakan keadilan. Saya adalah Bupati seluruh suku dan semua agama di Kabupaten Ketapang.” Ungkapnya
Terlebih pula dirinya berharap agar para CPNS segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing.
“Semoga dengan diangkatnya saudara menjadi CPNS dapat menambah semangat dalam membangun Kabupaten Ketapang melalui bidang tugas masing-masing.” harap Bupati
“Saya juga berpesan agar saudara menjaga tri kerukunan umat beragama di Kabupaten Ketapang ini, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.” tutup Martin Rantan Bupati dua periode itu.***(jk)