Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Hukrim

Oknum PNS Pelempar Bom Molotov di Ketapang Didakwa Dengan UU Darurat, Ancaman Hukumannya 10 Tahun Atau Seumur Hidup

1895
×

Oknum PNS Pelempar Bom Molotov di Ketapang Didakwa Dengan UU Darurat, Ancaman Hukumannya 10 Tahun Atau Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini




Intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menerima tahap dua berupa pelimpahan barang bukti tersangka AR (45) dari penyidik Polres Ketapang, Rabu (27/4/2022) sore. AR merupakan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang yang menjadi tersangka atas kasus pelemparan bom molotov di rumah dinas jabatan Bupati Ketapang pada saat profesi pelantikan pejabat pada Selasa (25/1/2022) silam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan kalau pihaknya telah menerika pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama AR dari penyidik Polres Ketapang.

banner 300x555

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa 26 April dan pada Rabu 27 April dilakukan tahap 2 di Kejari Ketapang,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022).

Fajar melanjutkan, pada saat tahap dua selain penyerahan tersangka juga dilakukan penyerahan beberapa barang bukti lainnya seperti satu Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Aerox Berwarna Hitam dengan nomor kendaraan KB 501 XX, satu Helai Baju Kaos Berwarna Hitam yang terkena Tumpahan Minyak Pertalite, satu Buah Botol Bir Berisikan Minyak Pertalite dimana ujung botol diberi potongan kain dan satu Buah Pecahan Botol Bir dimana ujungnya terdapat potongan kain bekas terbakar.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Lapas Ketapang, rencananya setelah lebaran kami akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Fajar menambahkan, pada saat proses tahap 2 tersangka yang didampingi kuasa hukumnya mengakui seluruh perbuatannya termasuk niat membawa bom molotov yang dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan atau suruhan dari orang lain.

“Tersangka di dakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1949 dan Pasal 187 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman di atas 10 tahun atau seumur hidup,” pungkas Fajar. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *