Scroll untuk baca artikel
Example 325x300






Ketapang

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan LHP, Ketapang 8 Kali Berturut Terima Opini WTP dari BPK

2584
×

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan LHP, Ketapang 8 Kali Berturut Terima Opini WTP dari BPK

Sebarkan artikel ini








Intensnews.co.id – Pontianak. Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S.Sos.,M.Si., menghadiri penyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (12/5/2022.

banner 300x555

Hadir dalam Penyerahan tersebut wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang Donatus Franseda, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi P. Frantito.

Penyerahan Laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Prov. Kalbar Rahmadi, S.E.,M.M.,Ak.,CA.CSFA.

Delapan Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat menerima Laporan hasil Pemeriksaan/LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD tahun Anggaran 2021 di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis siang 12 Mei 2022 Delapan daerah dimaksud adalah Kabupaten Mempawah, Sambas, Kubu Raya, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kota Singkawang.

BPK RI berpendapat posisi keuangan kedelapan daerah tersebut TA 2021 telah disajikan secara wajar. Dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian/WTP.” Khusus untuk Kabupaten Ketapang ini WTP yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.

“Laporan keuangan delapan kabupaten kota pada umumnya semakin meningkat,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat Rahmadi.

Ini ditandai dengan temuan-temuan pemeriksaan yang kian lama semakin sedikit dan tidak terlalu material. Adapun kriteria penilaian sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara/SPKN. Meskipun ada kesalahan, tapi tidak mencapai tingkat materialitasnya maka kesalahan itu dianggap wajar.

“Kalau misalnya melebihi tingkat materialitasnya maka kita bisa kecualikan,” jelas Rahmadi yang didampingi sejumlah pejabat BPK.

Terkait LHP LKPD enam daerah lainnya, waktunya telah dijadwalkan BPK. Penyerahan LKPD memang tidak secara bersamaan. Ini karena pemerintah daerah menyerahkan LPKD ke BPK memang tidak bebarengan,

“Jadikan sesuai ketentuan, 60 hari setelah kita menerima laporan an audited, kita akan menyerahkan laporan keuangan itu ke pemdanya,” terang Rahmadi.***(ms/rz/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

intensnews.co.id We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications