Intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar. Bupati Ketapang Martin Rantan, SH,. M.Sos bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si didamping Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 (satu), pada Selasa (17/05/2022) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.
Penyerahan SK dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut diserahkan kepada 459 orang yang telah diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut Pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2021 tahap 1 (satu) ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel dengan menggunakan fasilitas CAT UNBK Kemendikbud sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik.
Selain Penyerahan SK dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pemerintah Kabupaten Ketapang juga menggelar halal bihalal selepas Idul Fitri 1443H bersama stakeholder terkait di lingkungan Kabupaten Ketapang.***(dr/jk)