Intensnews.co.id — Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((DLHK) Provinsi Riau tidak punya wewenang untuk melaksanakan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk turun kelapangan menyegel PT Inecda di wilayah Inhu
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup da Kehutanan ((DLHK) Provinsi Riau,Dr.Ir Mamun Murod,SH,MH melalui Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko,SH,MH menanggapi masa aksi belasan mahasiswa mengatasnamakan Green Agriculture Comunity (GAC) di kantor Gubernur Riau,Jum’at (27/05/2022)
Setelah saya membaca tuntutan kawan – kawan Mahasiswa tadi terkait pencabutan perizinan perkebunan PT Inecda,tidak ada kaitanya dengan DLHK baik secara hukum atau secara Tusi (tugas dan fungsi) DLHK
Karena tututan pengunju rasa minta penegakan hukum UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,sementara Tusi kita tidak tercakup UU Perkebunan,”terang Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko,SH,MH
Sementara terkait dengan perizinan yang dilakukan PT Inecda ada diwilayah Inhu tentu domainya ada pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu,apakah didinas pekerbunnanya atau Dinas LHK nya.
Ditegaskan Agus untuk mencabut atau menyegel PT Ineda bukan domainya Dinas DLHK ,kita telah diatur untuk mencabut perizinan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Agus untuk pencabutan perizinan tergantung persoalannya,apakah ini IUP perizinanya atau pelanggaran apa yang dilakukan jadi kita lihat dulu pelanggaran apa yang dilakukan,namun bila terkait ada kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan itu sudah diatur didalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahu 2020.
Saat ini kementerian Kehutanan sudah turun kelapangan, melakukan indenfikasi kagiatan perkebunan sudah terlanjur didalam kawasan hutan,” pungkas Agus**(sri)