Ketapang. Intensnews.co.id – Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Ketapang menggelar rapat dengan TAPD Pemerintah Kabupaten Ketapang membahas RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Senin (13/6/2022) di ruang rapat paripurna DPRD.
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD M. Febriadi, S.Sos.,M.Si didampingi wakil ketua H. Mathoji, SE, anggota Badan Anggaran. Sedangkan Dari TAPD dipimpin Plh Sekda Kabupaten Ketapang, Asissten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Islami, S.IP., MT Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Sebelum sesi tanya jawab anggota Banggar mendengarkan penjelasan dan pemaparan yang disampaikan oleh TAPD, selanjutnya anggota Banggar memberikan masukan, saran dan pendapat agar pelaksanaan pembahasan pada tahapan berikutnya sesuai harapan.
Pada kesempatan itu Dari TAPD yang dipimpin Plh Sekda Kabupaten Ketapang, Asissten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Islami, S.IP., MT mengatakan RAPERDA tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur.
Bupati Kabupaten Ketapang telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 pada kesempatan sebelumnya. Dan dalam laporan tersebut dirasa sudah cukup lengkap. Dan secara umum, apa yang telah disampaikan dalam raperda ini, telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Ini dibuktikan dengan diperolehnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya berturut-turut yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang’
Diakhir rapat ketua DPRD menambahkan, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga dana APBD bisa digunakan untuk pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat. ***(ms/jk)