PEKANBARU — Polresta Pekanbaru gelandang pasangan suami istri (Pasutri) lantaran menyimpan sabu seberat 1 kilogram, Happy Five 3.202 butir dan Pil Ekstasi 3.951 butir di sebuah kamar kos kosan yang berada di Jalan Karya Ini, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Keduanya diamankan pada Jumat (10/6/22).
Kedua pelaku adalah CPP (21) dan NMA (21) yang sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya. Meraka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait kegiatan menjual barang haram tersebut dari masyarakat.
Dalam temu persnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan jaringan narkoba di Riau itu ditangkap setelah masyarakat sekitar merasa curiga terhadap pasangan tersebut.
“Modusnya mereka menyimpan sabu dengan berkamuflase menjual baju di bagian depan kontrakan rukonya. Ternyata di dalam kamar menyimpan sabu,” paparnya, Jumat (17/06/22).
Dari keterangan keduanya, usahanya itu telah dijalankan sejak dua tahun silam. Mereka mengedarkan barang haram itu di Pekanbaru.
Selain keduanya, polisi juga turut mencokok AA (27). Dimana di tempat tinggalnya yang berada di jalan Melati , Pekanbaru ditemukan 4,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir.
“Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya DPO,” tutur Budi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk pasutri CPP dan NMA dijerat pula dengan Pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.
Sumber : Detik12