Aceh, IntensNews.co.id —– Terkait dugaan berita hoax dan mencatut nama Organisasi dan mengatasnamakan Pengurus Organisasi PJID Nusantara Aceh Singkil, yang diunggah beberapa media siber (online), dengan judul ” Kami atas nama pengurus DPD PJIDN kabupaten Aceh Singkil Mendukung Chaidir Pimpin DPW PJIDN Aceh’. Jum’at (24/06/2022)
” Saya selaku Ketua DPD PJID Nusantara yang telah dilantik dan di SK-kan oleh Pengurus DPW lama, meminta Pendi Padang yang mengatas namakan Sekretaris DPD dimedia siber (online) untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Pengurus DPD Aceh Singkil, seluruh Pengurus PJID Nusantara dan Ketua Umum DPP PJID Nusantara atas statmen yang diberikannya tanpa koordinasi kepada saya selaku ketua dan pengurus DPD.” pinta Ayub Ketua DPD PJID Nusantara, melalui pres rilisnya kepada media.Sabtu (25/06/2022)
Dan meminta kepada Safrudin Padang untuk mencabut, berita tersebut yang diduga bersumber dari rilis yang dibuat oleh dirinya sendiri (Safrudin Padang) dan disebar luaskan kepada media.
Karena tindakkan yang diduga dilakukan oleh Pendi Padang dan Safrudin Padang, jelas mencederai nama organisasi, yang pada akhirnya nama PJID Nusantara di Aceh cacat, khususnya di Aceh Singkil. beber Ayub Ketua DPD Aceh Singkil
Silahkan memberikan dukungan kepada siapapun,dan berekspresi dimanapun namun harus sesuai etika dan faktanyang ada Pertama lihat siapa yang didukung apakah murni masih anggota PJID Nusantara?.
Sudah jelas-jelas seseorang yang didukung sudah menyatakan mengundurkan diri yang diunggah di media online (Siber) dengan link pemberitaan : https://www.maliqnews.com/sekretaris-dpw-pjidn-aceh-nyatakan-mundur-dari-kepengurusan-pjidn-aceh/
Dan diduga menyatakan didalam sebuah pemberitaan yang diunggah dimedia,dirinya telah menerima mandat organisasi wartawan lainnya dengan link berita : https://liputangampongnews.id/berita/detail/spri-beri-mandat-kepada-chaidir-dan-isa-alima
Untuk perlu diketahui,seseorang yang menyatakan mengundurkan diri melalui media maka secara otomatis dinyatakan mundur, dan haknya secara otomatis dinyatakan dicabut. Hanya tinggal.memenuhi administrasi saja,yang wajib disampaikan oleh seseorang yang telah mengatakan mengundurkan diri melalui media yang diketahui masyarakat luas khususnya di Provinsi Aceh.
Jika sudah mengatakan mengundurkan diri,dan telah menerima mandat organisasi wartawan lainnya. Diminta untuk legowo menerima dengan ikhlas melepaskan PJID Nusantara, dan diminta untuk tidak.lagi mencampuri urusan PJID Nusantara baik diduga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Jika Pendi Padang, dan Safrudin Padang tidak indahkan permintaan kami. Maka atas nama Ketua dan Pengurus DPD PJID Nusantara Aceh Singkil, akan memberikan Hak Jawab kepada media yang mengunggah statmen Pendi Padang. Sebagaimana yang dipinta Ketua Umum Ismail Sarlata yang disampaikan didalam group Internal PJID Nusantara. Dengan harapan yang disampaikan ketua umum,agar pengurus tidak sembarangan dalam mengeluarkan Statmen tanpa izin dan sepengetahuan Ketua dan Pengurus yang ada di PJID Nusantara di Provinsi Aceh khususnya di Aceh Singkil. tutup dan pinta Ketua DPD Aceh Singkil dengan tegas
Sumber : DPD PJID Nusantara Aceh Singkil