Pekanbaru, IntensNews.co.id – Terkait pemberitaan sebelumnya ” Kanwil Bea Cukai Riau Akui Human Error saat mengamankan 22 Kardus Rokok Tanpa Cukai ” saat melakukan operasi pasar ditemukan seorang pemilik toko berisial YR dengan Rokok berbagai merk tanpa pita cukai, di Jalan Suka Karya Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tidak lengkapi Nomor Surat Bukti Penindakan (N- SBP), Rabu (15/06/2022).
Menindaklajuti pemberitaan sebelumnya awak media kembali bertanya tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan Kanwil Bea Cukai Riau terhadap pengamanan Rokok berbagai merk, Menurut staff Humas F. Lux ditaksir kerugian negara kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kemarin lalu saat dikonfirmasi.
Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Riau , Jalu saat di konfirmasi terkait tanpa Nomor SBP, terhadap petugas yang melakukan pengamanan kemarin sudah kita berikan pembinaan dan edukasi dalam melakukan Pengamanan dan lainnya.
Sementara terhadap pemilik toko berisial YR sudah kita panggil untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan mendalam, SBP pun sudah kita berikan keterangan kepada yang bersangkutan.
Kepada Teman – teman media harap bersabar menunggu hasil pemeriksaan di bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) tidak serta merta gegabah maupun semena – mena terhadap pengamanan rokok 22 kardus tanpa pita cukai tersebut pada saat operasi pasar kemarin sehingga mendapatkan titik terang.
“Adapun yang harus dilengkapi seperti formil dan materil dan lainnya harus dipenuhi sehingga terciptanya tertib lapangan dan administrasi,” ini merupakan ranahnya P2 Bea Cukai, Kita tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjutnya, ucapnya. (Rls/Sri imelda)