Muara Enim – Sumsel. IntensNews.co.id – Lapas Muara Enim menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pemenuhan akses keadilan masyarakat melalui pemberian bantuan hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kepada Warga Binaan. Selasa (05 / 07/2022).
Tujuan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bekerjasama dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan hukum kepada warga binaan Lapas Muara Enim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Muara Enim, Herdianto yang diwakili oleh Kasi Binadik Giatja , Taufik yang didampingi Kasubsi RegBimkemas, Akbar Guntara, serta diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang WBP Lapas Muara Enim
Warga binaan antusias mendengarkan materi mengenai pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Setelah penyampaian materi, diadakan sesi tanya jawab sekaligus dilanjutkan dengan konsultasi hukum bagi WBP Lapas Muara Enim
Dengan adanya kegiatan ini WBP diharapkan dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia” Ujar Taufik.
Laporan mery