BAGANSIAPIAPI, IntensNews.co.id –Terkait dugaan Mall Praktek di RSUD Praptomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang menyebabkan Kematian pada salah seorang Pasien baru-baru ini.
” Bukan satu orang kita layani, sudah ribuan kita layani pasien masuk didepan IGD sesuai dengan tugas dan fungsi IGD itu sendiri apa sudah kita lakukan.” ucap Tri Direktur RSUD Praptomo Bagansiapiapi Kab.Rokan Hiliir
Bukan satu,sudah banyak kejadian dengan suntikkan yang sama, dengan injeksi dan suntikan yang sama, itu saya kata bukan kelalaian maupun Mall Praktek.tambahnya
Saya menganggap itu suatu refleksi tubuh, seperti halnya saya dengan bapak (wartawan) belum tentu saja sama, bisa saya saya makan Parasetamol tidak apa-apa, sementara bapak ini tidak. jelas Tri, dengan memberikan contoh, sembari menunjukkan salah seorang team wartawan yang turut lakukan Konfirmasi, di gedung sarana prasarana RSUD Praptomo yang berlokasikan Jl Perwira kota Bagansiapiapi Kab.Rohil
Dengan injeksi (suntikan) yang sama, dengan keluhan yang bermacam-macam banyak memiliki reaksi tubuh yang berbeda pada Injeksi yang didapatkan oleh pasien. Dan kurang carenya petugas, yg pada waktu pasien masuk pukul 11 malam, yang lebih fokus dengan kaki pasien setelah ronsen. jelas Tri, saat dipertanyakan team media, apakah dalam menerima pasien tidak harus melalui pemeriksaan tensi terlebih dahulu, tiba-tiba disuntik sehingga menyebabkan kematian pada salah seorang pasien RS Praptomo Bagansiapiapi Kab.Rohil.
Sementara saat kembali dipertanyakan, kelalaian pada seorang pasien yang disuntik tanpa arahan dari dokter yang menyebabkan kematian. ” Buk Ibuk masalah kelalaian atau tidak bukan kepastian, bahwa disini kemungkinan adanya petugas perawat kurang care terhadap pasien “
Dipenghujung Tri Direktur RSUD Praptomo Bagansiapiapi, mengatakan.” untuk sementara waktu ini, kami sedang dalam menghadapi proses pemanggilan pihak Kepolisian, dan kita sudah melaksanakan rapat untuk memperoleh kronologis sesungguhnya serta Dokter dan Perawatnya sudah kita offkan untuk sementara waktu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 84 ayat (2) berbunyi : Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun.
Serta merujuk pernyataan yang telah diperoleh Direktur RSUD Praptomo Bagansiapiapi Tri, yang menyatakan sedang dalam proses pemanggilan pihak kepolisian. Diminta pihak Kepolisian melalui Kapolres Rokan Hilir,dapat mengusut tuntas dugaan Mall Praktek dan atau dugaan kelalaian yang diduga telah terjadi di Rumah Sakit yang menyebabkan kematian pada seseorang pada saat memperoleh pelayanan kesehata ln yang diberikan oleh Perawat maupun tenaga kesehatan….Bersambung (Mila)