Ketapang. Kalbar – intensnews.co.id – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Guru Tahap II kepada 455 tenaga pendidik formasi tahun 2021.
Kegiatan ini dilakukan saat Beliau memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Senin (18/07/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Bupati dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Guru pada pada hakekatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah membuka formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi, berdasarkan data yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa formasi PPPK Guru Kabupaten Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalimantan Barat,” ujar Beliau.
Lebih lanjut disampaikan Beliau bahwa formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Guru Kontrak atau Honorer yang telah mengabdikan diri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjadi ASN PPPK.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan Guru Kontrak atau Honorer,” tutur Beliau.
Lebih lanjut menurut Beliau kesempatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Guru Kontrak atau Honorer.
“Dari 3.304 formasi yang disediakan jumlah pelamar sebanyak 2.132 orang, adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.806, dan yang dapat diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang.” jelas Bupati Martin.
Selanjutnya Bupati Ketapang juga menegaskan agar ASN di Pemerintahan Kabupaten Ketapang bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang merupakan bagian dari budaya kerja dan perlunya diterapkan 10 (sepuluh) budaya malu ASN yaitu: 1. Malu jika terlambat masuk kerja, 2. Malu jika tidak masuk kerja, 3. Malu jika pulang kantor sebelum waktunya, 4. Malu jika bekerja tanpa pertanggung jawaban, 5. Malu jika tidak jujur dalam bekerja, 6. Malu jika sering minta ijin tidak masuk kerja, 7. Malu jika pekerjaan terbengkalai, 8. Malu jika tidak ikut apel atau upacara, 9. Malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap dan 10. Malu jika bekerja tanpa program.
“Saya mengingatkan kembali bahwa saudara diangkat sebagai PPPK, dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat, dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya Perjanjian Kerja (PK) saudara,” pungkas Beliau.***(dar/jk)