Muara Enim. Sumsel – intensnews.co.id – Sesuai Permenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 tahun 2022 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Dua puluh tiga Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim menjalani Asimilasi di rumah, Rabu (03/08/2022)
Kedua puluh tiga orang tersebut selanjutnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan diantaranya 21 Orang menjadi Klien Bapas Lahat sementara 2 Orang menjadi klien Bapas Palembang.
Dalam pemberian SK Asimilasi ini, Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto melalui Kasi Binadik Giatja, Taufik didampingi Kasubsi Regbimkemas, Akbar Guntara melepas ke-23 orang tersebut sebelum menyerahkannya ke Balai Pemasyarakatan masing – masing.
“Lapas Muara Enim merupakan salah satu Lapas yang over capacity dimana jumlah penghuni melebihi kapasitas. Mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, maka kebijakan asimilasi ini dibutuhkan untuk mencegah peredaran covid-19 di dalam Lapas” Terang Taufik
Ia menegaskan bahwa Layanan asimilasi tersebut tidak dipungut biaya dan telah sesuai dengan syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku.
“selama menjalani asimilasi di rumah, saya ingatkan agar tetap di rumah dan taati aturan yang berlaku” Pesan Taufik.
Pada kesempatan tersebut turut menghadiri Kasubsi Pengamanan Kiki Chandra.***( Mery )