Ketapang. Kalbar – Intensnews.co.id. Selama bulan Agustus 2022 Polres Ketapang melalui Satreskrim dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus Karhutla dan Narkoba.
Kasus Tindak Pidana Karhutla
Untuk kasus karhutla terjadi di wilayah Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang kalimantan Barat pada tanggal 9 Agustus 2022. Hal tersebut diatas diketahui setelah anggota polsek simpang hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi LAPAN sesampainya dilokasi kejadian, petugas mendapati sekita 0.2 hektar lahan sudah terbakar dan menemukan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar serta sebuah korek api gas. Setelah melakulan pemeriksaan kepada beberapa saksi akhirnya petugas mengamankan pelaku inisial JU (55) tahun yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Oknum pelaku tersebut adalah orang setempat.
Selanjutnya kasus ke 2 kebakaran lahan juga terjadi di wilayah Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan pada hari Senin 15 Agustus 2022. Ketika petugas mendatangi lokasi, ditemukan seseorang inisial MU (42) sedang membakar lahan kurang lebih 0,5 hektar, pelaku dan barang bukti lain seperti 2 batang pohon yang dibakar dengan sengaja serta alat pembakar korek api gas.
“Akibat perbuatan 2 orang terduga tersebut diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 hurup H UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 186 atau 187 KUH Pidana, barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran , serta peraturan Gubernur Kalbar No. 01 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearipan lokal” Kata Wakapolres Ketapang Kompol. Anton Satriadi. S. IK Menyampaikan pada saat Konferensu Pers di Aula Polres Ketapang Pada Rabu (24/8/2022)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M. Yasin juga menghimbau kepada masyarakat diketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena menurut Yasin hal itu bisa menimbulkan kabut asap dan merugikan buat kesehatan, perekonomian dan lainnya.
“Dalam kesempatan ini saya lebih fokus berbicara tentang mensosialisasikan bagi seluruh masyarakat ketapang agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Itu yang terpenting” ujar Yasin
Kasus Narkoba
Untuk kasus Narkotika polres ketapang berhasil mengamankan 2 orang tersangka denga alamat yang berbeda. Pelaku juga pemilik rumah inisial IR (40) warga kelurahan Kantor Gang Pinang diamankan petugas sekitar pukul 16.30 Wib pada tanggal 22 Agustus 2022 berhasil diamankan dan petugas menyita berupa 19 paket klip plastik berisi bubuk kristal putih dengan berat 39, 21 gram dan 52 butir pil warna abu abu yang diduga ekstasi dengan berat 20,47 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah handphone serta uang tunai Rp. 25. 207.000.
Sedangkan MH (32) gang Usaha warga Desa Sukabangun diamankan petugas sekitar pukul 10. 30 wib. Dengan barang bukti 20 paket klip plastik berisi bubuk kristal putih diduga sabu dengan berat 6,89 gram.
“Kedua pelaku narkoba ini terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup” pungkas Anton.***(jk)