Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Muara EnimSumsel

Dewan : Kami Punya Anggarkan Sendiri Jika Pemkab Muara Enim Tidak Ada Anggaran 

1914
×

Dewan : Kami Punya Anggarkan Sendiri Jika Pemkab Muara Enim Tidak Ada Anggaran 

Sebarkan artikel ini




Intensnwws – MUARA ENIM 

Terkait adanya kekosongan pada anggaran dalam penyelanggaraan pemilihan Wakil Bupati Definitif Muara Enim statement yang disampaikan Pj. Sekda Muara Enim H. Riswandar. yang akan di selenggarakan dalam waktu dekat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muara Enim.

banner 300x555

DPRD Muara Enim akan siap menganggarkan sendiri apa bila Pemkab Muara Enim tidak memiliki anggaran dalam prosesi pemilihan wakil Bupati Muara Enim masa periode 2018-2023 di DPRD Muara Enim.

 

Hal tersebut di jelaskan nya oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki Bsc saat di konfirmasi media ini melalui sambungan via telpon kepada nya pada Sabtu, (27/8/2022).

 

” Masalah anggaran dalam pelaksanaan Pilwabup Muara Enim, ya kami DPRD Muara Enim siap dan akan tetap melaksanakannya sesuai dengan surat Kemendagri yang telah disampaikan kepada kami dengan menggunakan anggaran DPRD Muara Enim walaupun itu minim dengan semaksimal mungkin ,” ujar nya Liono Basuki Ketua DPRD kabupaten Muara Enim kepada media ini.

 

Lanjutnya Liono menjelaskan, terkait mekanisme dalam pemilihan Pilwabup kabupaten Muara Enim yang akan di selenggarakan dalam waktu dekat di DPRD kabupaten Muara Enim. Ia menjelaskan, sudah memasuki dalam tahapan teknis dalam Pilwabup yaitu mamasuki Panitia Khusus (Pansus), Tata Tertib (Tatib) dan terakhir akan di laksanakan Panitia Pemilih (Panlih) pada hari Senin (29/8/red).

 

” Ini sebenarnya, bukan ranahnya Pemkab Muara Enim ya, kalau Pemkab tidak ada anggaran dalam memfasilitasi Pilwabup yang tetap berjalan nanti. Dan, kami akan tetap menjalankan sendiri sesui dengan surat prosedur Kemendagri dengan anggaran sendiri ,” tegasnya.

 

Sementara itu di tambahkan Zulharman ST anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi partai pengusung partai Hanura menerangkan, dalam kode rekening pemilihan Wakil Bupati berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah idak ada menjelaskan Rekening untuk Pemilihan Wakil Bupati dan yang ada itu pemilu secara langsung Pemilihan lima tahunan.

 

” Jadi dalam pemilihan Wabup tidak terjadwal waktunya dan tidak memakan banyak biaya. Untuk itu, kode rekening yang di pakai yaitu program Pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang sudah dianggarkan di anggaran induk 2022 ,” terangnya.

 

Lanjutnya, Ia menjelaskan dalam Pemilihan Wabup tidak banyak menggunakan anggaran antara lain pertama rapat makan dan minum secara umum, kedua kotak suara untuk pemilihan DPRD bisa menyurati KPU untuk meminjam kotak dan bilik suara, ketiga DPR bisa menyurati rumah sakit untuk check kesehatan, keempat DPR bisa menyurati TNI/Polri, Sat Pol PP dan Dishub dalam menjaga keamanan dalam prosesi pemilihan, dan terakhir surat suara yang di gunakan hanya 45 lembar.

 

” Jadi, tidak ada menjelaskan khusus Pilwabup ini akan memakan biaya begitu besar, justru dalam pilwabup nanti di DPRD sangat murah dan tidak memakan biaya banyak,” pungkasnya.( Mer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *