Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polri

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2344
×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini








Ketapang. Kalbar – Intensnews.co.id. Polres Ketapang Kalimantan Barat Pada hari senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib, telah berhasil mengamankan seorang  warga berinisial IS (41). Diketahui IS  ini merupakan pimpinan sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di Jalan Sutoyo Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dia diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat  seorang anak asuhnya berinisial MF (13) ke Polres Ketapang yang mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.

banner 300x555

Terduga pelaku IS, diamankan yang  dilakukan anggota Polres Ketapang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam.

Pada saat diamankan, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.

Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan. Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

“Terkait barang bukti yang diamankan yaitu berupa baju, handphone. Handphone pun yang didalamnya ada  vidio porno yang selalu ditampilkan dan dipegangkan kepada korban untuk melihatnya sambil melakukan persetubuhan dan beberapa barang bukti lainnya yaitu termasuk meja tempat dimana sikorbank melakukan eksekusinya ini sudah kita amankan” ungkap Kapolres ketapang AKBP Yani Permana saat Konferensi Pers pada Rabu (7/9/2022) di aula depan Polres Ketapang

Masih kata Yani kedepan pihaknya bersama KPAID sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pemda Ketapang terkait dengan anak anak yang masih ada disana sudah ditempatkan dibeberapa lokasi Pesantren untuk melanjutkan pendidikannya sementara waktu untuk segera ditindak lajuti lebih dalam lagi. Selain itu kata kapolres, pihaknya juga meminta kepada pemda ketapang untuk menghentikan pengoperaiaan yayasan Panti asuhan tersebut.

“Terkait kepada tersangka  sendiri kita kenakan dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun” Ujar Yani.***(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

intensnews.co.id We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications