Scroll untuk baca artikel
Example 325x300






Polri

Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya, Pengakuan Pelaku Bikin Geram

2432
×

Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya, Pengakuan Pelaku Bikin Geram

Sebarkan artikel ini








Ketapang. Kalbar  -Intensnews.co.id. Kasus pencabulan telah diungkap Polres Ketapang Kalimantan Barat. Mirisnya para korban  ternyata masih di bawah umur. Pelaku tak segan  melakukan perbuatan keji itu.

banner 300x555

Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41) tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur MF ( 13 ) yang mana korban merupakan anak asuhnya di yayasan panti asuhan tersebut. Tersangka saat ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Ketapang.

Dalam keterangan Persnya Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana. S. I. K mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan yang dibuat oleh seorang anak  MF (13) kepolres ketapang yang mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.

“Pada hari senin 5 Nopember 2022 sekira pukul 17.23. Wib terduga IS kita amankan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin. SIK. M.A.P dikediaman pelaku disebuah yayasan  yang beralamat dijalan Sutoyo Desa Kalinilam” kata kapolres pada Rabu (7/9/2022)

Kapolres juga menjelaskan pada saat diamankan pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke mapolres ketapang, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.

“Atas kasus ini, tersangka kita kenakan pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara” Imbuh Kapolres

Para awak media sempat mewawancarai Pelaku pencabulan IS (41) yang dihadirkan pada saat konperensi pers di Polres Ketapang. Diakuinya perbuatan bejat itu dilaksanakannya di yayasan panti asuhan yang dipimpinnya sejak tahun 2021 hingga 2022 saat istri pelaku keluar kota.

“Saya pertama kali melakukannya pada bulan Oktober tahun 2021 lalu melakulannya lagi pada bulan Desember 2021, terakhir juni 2022. Dari 3 anak asuh itu ada yang saya lakukan pelecehan dengan cara di peluk dan dicium kemudian  ada juga saya tiduri, waktunya subuh dan siang hari, semua itu tidak diketahui istri saya dia keluar kota, akui pelaku .***(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

intensnews.co.id We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications