Lmpung Intens news.co.id,sesuai instruksi presiden untuk menindak tegas mafia tanah di tanah air yang benar-benar telah meresah kan dan sesuai instruksi kapolri jendral listiyo sigit prabowo menginstruksikan jajaran nya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di indonesia
Hal ini terjadi kepada bapak hatami warga masyarakat ketapang lampung selatan alamat rt 002 /003 desa ketapang kec.ketapang kab.lampung selatan yang telah menjadi korban mafia tanah yang ada di ketapang lampung selatan pada tahun pada tahun 1979 hatami membeli tanah dengan cara tukar motor kepada basuni dengan alamat ketapang dengan luas tanah 2942m2 pada tahun 2016 tanah tersebut tiba-tiba di akui oleh made jaya milik nya dengan no sertifikat hak milik no 35

Menguatkan putusan PN KALIANDA menolak upaya banding made jaya kurang puas atas putusan PT made jaya melakukan upaya kasasi ke MA dan sampai sekarang belum ada putusan nya karena merasa di rugikan hatami melaporkan made jaya ke polres kalianda lampung selatan dengan no laporan polisi no LP/B/183/II/2022/SPKT/POLRES LAMPUNGSL SELATAN /POLDA LAMPUNG TERLAPOR I MADE JAYA tentang tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di jl.lintas timur kec.kalianda kab.lampung selatan
Saya berharap pihak polres memanggil saudara made jaya agar masalah ini tidak berlarut larut dan bisa di buka secara terang benderang dan saya minta masalah mafia tanah ini harus di hukum sesuai aturan yang berlaku apagi ini menjadi prioritas dari pada bapak presiden ungkap hatami karena sampai sekarang made jaya sampai sekarang belum.di panggil oleh polres kalianda lampung selatan sejak laporan saya buat tgl 9 feb 2022 ungkap hatami














