Tapung Hilir, – Intensnews.co.id|Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka HN di daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga sebagai pelaku Perampokan yang terjadi di Desa Kota baru Kec. Tapung hilir pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 yang lalu sekira pukul 03.00 wib dini hari.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka HN, sebagian barang hasil kejahatan berupa 1 buah gelang emas seberat 32 gram dijual didaerah Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 14.00 wib, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir Iptu Rian Onel SH yang dibackup personel Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Tersangka yang diamankan tim Reskrim Polsek Tapung Hilir adalah AF alias Ajo yang merupakan warga Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah gelang emas yang sudah dilebur menjadi kepingan emas seberat 10 emas dan 1 buah HP Merk Vivo warna hitam.
Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan di Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan,” ungkapnya.
AKP. M.Simanungkalit SH MH menyampaikan bahwa tersangka AF alias Ajo saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Jelas Kapolsek Tapung Hilir mewakili Kapolres Kampar. (Fadli)