Pekanbaru, – intensnews.co.id|Rabu, (07/09/2022) tim penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kasubdit I bersama timnya melakukan penyelidikan informasi tersebut. dan sekitar pkl 10.00 Wib, tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah disuling ke tabung gas elpiji 5.5 Kg dan tabung gas elpiji 12 Kg di 1 (satu) unit Ruko yang beralamat di Jalan tanjung batu nomor 110 kelurahan pesisir kecamatan limapuluh kota pekanbaru.
Modus para tersangka memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 kg non subsidi dan tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi, selanjutnya meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Para tersangka membeli tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling di dorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg Non subsidi dan tabung gas ukuran 12 kg Non Subsidi, serta menjualnya ke beberapa agen tak resmi.
Dari hasil kejahatan yang di peroleh para tersangka selama 2,5 Bulan, sebanyak RP. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). dari hasil kejahatan tersangka di sita barang bukti, 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan Biru, 44 buah tabung berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru, 36 (tiga puluh enam) tabung berisi dengan berat 5,5 kg warna pink, 54 (lima puluh empat) tabung kosong dengan berat 5,5kg warna pink, 80 (delapan puluh) tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg, 22 (dua puluh dua) Tabung subsidi elpiji kosong dengan berat 3kg, 410 (empat ratus sepuluh) buah kepala Segel warna kuning tanpa merek, 810 (delapan ratus sepuluh) helai Plastik segel warna hitam bertuliskan PT. GIVA ANDALAN SEJAHTERA, 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT. CAHAYA KERINCI ABADI, 1 (satu) unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg, 13 (tiga belas) batang selang konektor (penyambung), 2 (dua) unit Mesin pendorong gas tanpa merek, 2 (dua) unit Air compresor 20 kg merek shark, 1 (satu) unit hairdyer (alat pengering segel) warna merah merek canel & co, 16 (enam belas) blok nota kosong bertuliskan SUPPLIER GAS LPG BERINGIN, dan 168 (seratus enam puluh delapan) buah rubber shield warna merah.
Selain barang bukti tersebut, tim juga mengamankan 5 tersangka yang sedang bekerja melakukan penyulingan / pemindahan isi tabung gas. TAN als OYEB, 56 thn asal pekanbaru, SAL als ISAN, 50 thn asal pekanbaru, NFT als NAT, 24 thn asal medan, SYAF als ICAP, 53 thn asal pekanbaru dan HDL als LIMBONG, 36 thn asal medan.
Bahwa sesuai dengan harga HET / Standart Pertamina, Harga LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000,- Harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000,- Harga LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000,- Para tersangka menjual ke agen – agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000,- LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000,-
Para tersangka dipersangkaan dengan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas :
“Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) :“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka. telah permintaan Keterangan terhadap 2 (dua) Ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut. (sri imelda / ijap)