Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Pekan BaruRiau

Kemenkumham Riau Permudah Pelayanan Keimigrasian Bagi WNA Untuk Peningkatan Investasi Asing

2191
×

Kemenkumham Riau Permudah Pelayanan Keimigrasian Bagi WNA Untuk Peningkatan Investasi Asing

Sebarkan artikel ini








 

Pekanbaru, IntensNews.co.id  – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terjait pelayanan pengurusan Visa on Arival (VOA) dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) dengan nomor IMI-0963.KP.04.01 Thn 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.

banner 300x555

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata segera menghimpun jajaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengagendakan agar pelayanan izin tinggal dapat mempermudah dan mendorong iklim investasi yang baik dan melayani, sesuai amanah bapak Presiden Joko Widodo dan dibentuknya Satgas ini, Rabu (28/09).

“Terdapat sejumlah tugas yang akan diemban oleh Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS. Pertama, melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku,” papar Teo mengutip isi SK tersebut.

Kedua, lanjut Teo, melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tiggal dan dokumen keimigrasian lainnya. Ketiga, Satgas dapat melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis.

“Satgas dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan,” tambah Teo.

Kepala Kanim Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino beserta jajaran menerima penguatan yang disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian dan berkomitmen untuk menjalankan amanah sesuai dengan diinstruksikan.

( Sri Imelda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

intensnews.co.id We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications