Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Pekan Baru

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail

1769
×

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail

Sebarkan artikel ini




Pekanbaru, IntensNews.co.id – Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail.

Dikonfirmasi dari Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH.MH., bahwa pengajian rutin hari ini dengan tema : Mandi Wajib Membersihkan Hadats besar. Pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

banner 300x555

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan mandi wajib adalah adalah mandi yang dilakukan dengan menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Mandi wajib dilakukan setelah berhubungan suami isteri, mimpi basah, perempuan datang bulan, nifas, melahirkan, dan meninggal dunia.

Dan selanjutnya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan rukun mandi wajib diantaranya yaitu mengangkat hadats besar, membersihkan badan dari najis pada bagian tertentu, meratakan air/ mengalir air sampai kelipatan anggota tubuh ke seluruh badan. Kemudian terdapat sunnah-sunnah yang dilakukan saat mandi wajib yaitu :
1. Membaca Bismillah di dalam hati
2. Berwudhu
3. Menggosok/menyental membersih anggota tubuh
4. Tidak berlama-lama berlanjut setelah membaca Bismillah
5. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
6. Menutup aurat walaupun di dalam kamar mandi.

Selain itu, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga menjelaskan tentang mandi-mandi yang sunnahkan diantaranya :
1. Mandi pagi Niat Sholat Jum’at
2. Mandi Hari Raya Idul Fitri dan idul adha
3. Sholat meminta hujan
4. Mandi sholat gerhana
5. Habis memandikan mayat
6. Orang Kafir masuk Islam (Mualaf)
7. Sadar dari pingsan/ gila
8. Mandi setelah Ikram ketika umrah dan haji.

Dengan dilaksanakan Pengajian Rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui tata cara pelaksanaan mandi wajib yang baik dan benar sesuai syariat.

Sri Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *