Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Berita

Dikebut Terus Kakanwil Kemenkumham Riau Minta Pembangunan Gedung Bapas Dumai Harus Sesuai Standar

1801
×

Dikebut Terus Kakanwil Kemenkumham Riau Minta Pembangunan Gedung Bapas Dumai Harus Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini




DUMAI, IntensNews.co.id | Mendekati akhir tahun, beberapa proyek pembangunan gedung baru di lingkungan Kemenkumham Riau akan memasuki tahap penyelesaian. Salah satunya adalah pembangunan Balai Pemasyarakatan Dumai. Tak ingin proyek cepat selesai tapi tak sesuai standar, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, langsung meluncur ke lokasi pembangunan, Senin (5/12).

Ternyata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai, Pance Daniel, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang terletak di Jalan Semangka Dumai Barat Kota Dumai ini, telah menanti kedatangan Kakanwil. Dia bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, yang turut menunggu kehadiran orang nomor satu di jajaran Kemenkumham Riau.

banner 300x555

Sesampainya di lokasi, Kakanwil langsung berkeliling meninjau progres pembangunan. Jahari menyampaikan, bahwa pembangunan Bapas Dumai bertujuan untuk peningkatanan Layanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Riau. Saat ini, Riau hanya memiliki Bapas Pekanbaru yang melayani 12 Kabupaten/Kota yang ada.

“Saya minta pembangunan terus dikebut, karena kita sudah berada di penghujung kontrak. Tapi jangan asal kebut, harus sesuai standar kontrak. Perhatikan juga kualitas, jangan yang penting jadi. Saya tak mau ada masalah dikemudian hari,” pesan Jahari.

Gedung Bapas Dumai akan memiliki dua lantai. Saat ini terlihat bangunan sudah berdiri megah. Nantinya Bapas Dumai akan dilengkapi dengan pos jaga dan ditambah dengan pengerjaan pagar keliling. Wilayah kerja Bapas Dumai direncanakan melayani warga binaan yang ada di Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

“Segera mobilisasi tenaga kerja dan material supaya tercapainya progress sesuai dengan rencana. Lakukan percepatan dengan metode pekerjaan dengan tepat sehingga waktu pekerjaan dapat diefesiensikan tanpa mengurangi mutu. Pelaksana proyek juga wajib memperhatikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana ketentuan kontrak,” pungkas Jahari.

 

(Fadli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *