Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Tanjung Enim

Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pencurian Di Dalam Mobil

1780
×

Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pencurian Di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini




TanjungEnim,-IntensNews.co.id,Warga kampung Baru RT 03 RW 06, Desa kampung Baru, kecamatan Mesuji makmur, kabupaten OKI yang Berinisial SE(30)diamankan Polsek Lawang kidul karena melakukan tindak pindana pasal 363 KUHP Kasus pencurian,Selasa(6/12/22)

Kronolgi kejadian bermula Pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Sekira Pukul 15.56 Wib Bertempat di dalam mobil yang terparkir di jalan S Parman RT 12, Desa Tegal Rejo, Kecamatan. Lawang Kidul, Kabupaten. Muara Enim,korban A.G (25) melaporkan kepada Havizon (46) seorang pedangan kalau 1 (Satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,- yang ada didalam dompet yang terletak di dashboard mobil yang dikemudikanya telah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal.

banner 300x555

Dan kemudian Korban yang temani Havizon,Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.710.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)

Setelah mendapat laporan tersebut Polsek Lawang Kidul melakukan pencarian,Dan
Pada Hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STK., SIK. Mendapat informasi keberadaan tersangka SE(30), lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,

Setelah sampai di pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat tersangka sedang duduk dipinggir jalan lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan Tersangka mengakui perbuatanya.

Berdasarkan LP / B- 35 / XII / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, TANGGAL 05 DESEMBER 2022.Tersangka terjerat hukuman 4 sampai 9 tahun penjara

Adapun Barang Bukti yang diamankan
1 (Satu) buah topi warna hitam merah bermotif tulisan flight,1 (Satu) helai baju warna hitam bermotif tulisan HEAD ,1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru tua 1 (Satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam.dan Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

(Mery R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *