Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Kriminal

Kapolsek Kuantan Mudik : Kembali Beraktifitas 1 Dari 3 Rakit Peti Dapat Di Musnahkan 2 Berhasil Kabur

1778
×

Kapolsek Kuantan Mudik : Kembali Beraktifitas 1 Dari 3 Rakit Peti Dapat Di Musnahkan 2 Berhasil Kabur

Sebarkan artikel ini




TELUK KUANTAN, IntensNews.co.id | Aksi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Jumat (9/12/2022)

Satu unit rakit PETI di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan dan desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Mudik.

banner 300x555

“Tadi Siang sekitar pukul 14.00 WIB, Kami Polsek Kuantan Mudik Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH, beserta Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan Pengecekan ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik namun tidak lagi menemukan kapal PETI yang beraktifitas.

Selanjutnya kami beserta Personil menyelusuri Aliran Sungai Kuantan didesa Luai Kecamatan Kuantan Mudik dan menemukan 3 (tiga) unit kapal PETI yang sedang beroperasi, Kami dan personil polsek kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah kapal PETI, sedangkan 2 (dua) kapal PETI lainnya berhasil melarilan diri menggunakan mesin pendorong.

Terhadap 1 (Satu) Unit Kapal PETI yang berhasil diamankan kemudian dilakukan Penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan. “ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH

Pada saat melakukan penindakan, jelas Ferry, diduga kedatangan mereka diketahui oleh pelaku sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri, medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas.

Ia menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan Mudik berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.

PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya. “tegasnya

Kapolsek menambahkan, kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut.

Maka dari itu, dalam UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nmr 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” Tutup Kapolsek

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *