Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Jawa Timur

Korban dugaan Penipuan Pengacara Gadungan di Banyuwangi Bermunculan

1746
×

Korban dugaan Penipuan Pengacara Gadungan di Banyuwangi Bermunculan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Example 728x250

Example 728x250

Banyuwangi || intensnews.co.id – Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan media online sebelumnya Apri Tias Dewanto Alias Jhon di Laporkan di Polresta Banyuwangi oleh H.Moh.As’Ad terkait Pengakuan Profesi Pengacara dan Penggunaan Title Sarjana Hukum (SH) palsu berdasarkan LP tetanggal 21/11/2022

Seperti di prediksi oleh banyak pihak akan muncul satu-persatu korban dari Pengacara gadungan Apri Tias Dewanto Alias Jhon yang kini beroperandi di Banyuwangi Selasa 6/12/2022.

banner 300x555

KH. Ahmad Rosyidi. Lc Pengasuh Pondok Pesantren Darul Latief Ar Rosyid di temani oleh H.As’Ad Mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan dugaan penipuan yang di Lakukan oleh Apri Tias Dewanto Pengacara Gadungan di harapkan masyarakat Banyuwangi berhati-hati.dan segera melapor jika merasa di rugikan

Menurut KH Ahmad Rosyidi Lc dirinya mengalami kerugian sampai Rp.90 juta lebih uang tersebut adalah uang yayasan yang bersumber dari sumbangan umat dan hamba Allah yang seharusnya untuk biaya opersional pondok pesantren,

namun uang sebanyak itu harus raib di minta dengan segala bujuk rayu dan tipu muslihat oleh Apri Tias Dewanto yang mengaku-ngaku pengacara alasannya uang tersebut untuk biaya pendaftaran gugatan di Pengadilan, biaya Notaris dan Biaya Balik nama Sertipikat di BPN dan lain lain namun setelah berkasnya di chek oleh anak saya bernama Ahmad Syauqi di kantor hukum Moh.Sugiono SH.MH dan Rekan serta di Chek di kantor BPN dan Notaris tidak ada pengajuan balik nama sertipikat tanah wakaf atas nama Pondok Pesantren Darul Latief, Ar Rosyid yang ada di BPN hanya pembayaran Sppt,”terangnya.

Lanjut KH.Ahmad, uang 90 jutaan tersebut di kirimkan kepada Apri Tias Dewanto melalui rekening pribadi rekening BCA atas nama Apri Tias Dewanto, saat ini di jadikan barang bukti Laporan pengaduan di Polresta Banyuwangi tentang dugaan penipuan yang di lakukan oleh Apri Tias Dewanto,

dirinya juga sangat khawatir karena dolumen-dokumen penting kepemilikan tanah wakaf saat ini berada di tangan Apri Tias Dewanto, berharap dokumen-dokumen penting tersebut dapat di sita oleh penyidik Polresta Banyuwangi,”harapnya.

Sementara itu Moh Sugiono SH. MH saat di hubungi melalui Jaringan selulernya pada 9/12/2022. membenarkan jika KH Ahmad Rosyidi pengasuh Pondok Pesantren Darul Latief Ar Rosyid merupakan klien di kantor hukum Moh.Sugiono.SH MH dan Rekan yang di antar oleh Apri Tias Dewanto, dan sebelumnya telah di buatkan surat kuasa di tanda tangani oleh dirinya Moh. Sugiono.SH MH. La Lati.S.H, dan Apri Tias Dewanto.S.H, sekitar bulan Juni 2022 Terkait masalah sengketa kepemilikan tanah wakaf yang berasal dari Almarhumah Hj Fatimah kepada Pondok pesantren Darul Latief Ar Rosyid, namun salah satu bidang tanah wakaf tersebut sejak 2021 di kuasai tanpa hak oleh oknum berinisial INR,”terangnya.

Disinggung tentang kerugian Uang Pondok Pesantren sebesar 90 Juta Sugiono mengatakan “Sepengetahuan saya uang yang masuk di kantor baru satu juta rupiah ada kwitansinya, kantor menarik biaya sukarela dari Pak Kyai karena pertimbangan kemaslahatan umat menyangkut pondok pesantren, dan jika mas Jhon meminta uang uang pondok sebesar itu berarti mas jhon sudah menyalahgunakan kewenangan kuasa,”ungkap Sugiono.

Sugiono juga merasa kaget dan tidak tahumenahu jika klien KH Ahmad Rosyidi pengasuh pondok pesantren Darul Latief Al Rosyid sudah mengeluarkan uang sebanyak 90 juta kepada Apri Tias Dewanto apalagi jika perkaranya sampai saat ini belum di daftarkan ke pengadilan,”sesalnya.

Dirinya juga mengakui pernah melakukan gelar perkara tersebut di Kantornya bahkan pernah berkordinasi dan mendatangi Pemerintahan Desa Kedayunan namun perkara tersebut belum di daftarkan di pengadilan. dirinya juga tidak tahu menahu jika Apri Tias Dewanto Alias Jhon telah menerima uang senilai kurang lebih 90 Juta dari Kyai Ahmad,”paparnya.

Masih terang Sugiono, sekitar satu bulan yang lalu saya sempat bertanya kepada mas Jhon tentang perkembangan perkara tanah wakaf di Pondok pesantren Darul Latief Ar Rosyid namun menurut pengakuan mas Jhon perkaranya berhenti di Desa Kedayunan dan tidak bisa di lanjutkan, hal itu di sampaikan mas Jhon pada saat rapat evaluasi di kantornya joll.Raya Lateng Bubuk Rogojampi. saya sama sekali tidak menyangka Jika Pak Kyai di rugikan seperti ini sesal Sugiono. (Raden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *