Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


News

Apakah Semua Dapat Dikategorikan Pungli ? Ini Yang Disampaikan Nuvlialdi, SE

1780
×

Apakah Semua Dapat Dikategorikan Pungli ? Ini Yang Disampaikan Nuvlialdi, SE

Sebarkan artikel ini




PEKANBARU, IntensNews.co.id | Tidak semua kebijakan yang diambil Lembaga Pendidikan dibawah naungan dinas Pendidikan kota Pekanbaru, baik jenjang Pendidikan Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) semuanya dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut dikatakan Nuvli Aldi,SE yang dipercayakan Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

banner 300x555

” Setiap informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diterima insan Pers dari narasumber, hendaknya dilakukan Analisa terlebih dahulu, sebelum informasi yang diperolehnya diunggah di media yang dibawanya. Agar informasi yang diunggah tidak dapat merugikan seseorang,dan/atau sekelompok orang yang merasa dirugikan.” ucap Nuvli Aldi,SE Ketua Bidang Pendidikan DPP AMI, pada awak media dalam pres rilisnya.Jum’at (09/12/2022)

Tidak hanya sampai disitu saja,media juga harus bisa memahami apa arti dari Pungutan Liar (Pungli), dan mengetahui peruntukannya untuk apa?. Apakah diperuntukan diri sendiri atau golongan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan?, Apakah pungutan diwajibkan untuk seluruh siswa didiknya tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa lainnya yang kurang mampu?. Dan apakah siswa didik/orang tua murid yang keberatan,merupakan siswa siswa didik yang kurang mampu?.

Seperti halnya informasi yang diperoleh awak media, dimana siswa didik disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di kota Pekanbaru yang diminta untuk dapat memberikan sumbangsi sebesar Rp 5.000/siswa didik bagi siswa didik yang mampu, untuk diberikan kepada Tenaga Pendidik (Guru) yang akan pensiun meninggalkan sekolah, dimana guru yang pensiun mengabdikan diri untuk memberikan ilmu kepada siswa didik.

Diketahui pula, sumbangsi tersebut akan diberikan kepada Tenaga Pendidik (Guru) pensiun pada semester akhir siswa didik kelas 9 tahun 2023. Dan Tenaga Pendidik (Guru) yang akan pensiun diperkirakan sebanyak enam orang, sehingga total sumbangsi Persiswa didik untuk enam guru sebesar Rp 30.000. Kenapa harus dipermasalahkan?, sementara sumbangsih yang diberikan jelas peruntukannya dan tidak membuat seorang guru atau sekelompok orang menjadi kaya yang dapat dibelikan dengan harta yang mewah?.

Jika benar siswa didik/orang tua murid merasa di rugikan,maka hendaknya dibicarakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan dilakukan krosechek kepada pihak sekolah akan informasi yang diperoleh wartawan. Bukan informasi tersebut pada akhirnya, dipergunakan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab untuk lakukan dugaan tindakan memeras pihak sekolah. Sehingga nama Wartawan menjadi rusak,akibat ulah oknum wartawan yang tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Jika pihak sekolah merasa apa yang dilakukan oknum wartawan yang tak bertanggungjawab melakukan hal tersebut diatas (Dugaan Pemerasan), laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan pers dimana oknum wartawan tersebut bekerja, agar dapat diambil tindakan tegas oleh pimpinannya dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang sesungguhnya terjadi.Agar nama Wartawan tidak menjadi rusak dan/atau cacat, akan tindakkan oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab pula. imbuh Nuvli Aldi

Saya selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan,akan meminta kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), untuk dilakukan seminar dengan mengundang Ketua Sapu Bersih Pungutan Liar ” Saber Pungli”, dengan insan pers,perusahaan pers dan masyarakat dan elemen pemerintah sebagai peserta ‘Seminar’. Untuk memberikan pemahaman dan tanyajawab akan pengertian “Pungli” sesungguhnya.tutup Nuvli Aldi,SE

Sumber : DPP ALIANSI MEDIA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *