Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Hukrim

Personil Polres Kuansing Amankan Aksi Unjuk Rasa Oleh Masyarakat di PT. Adimulya Agrolestari

1673
×

Personil Polres Kuansing Amankan Aksi Unjuk Rasa Oleh Masyarakat di PT. Adimulya Agrolestari

Sebarkan artikel ini




KUANTAN SINGINGI, IntensNews.co.id |  Polres Kuantan Singingi melakukan pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Suka Maju di depan gerbang PT. Adimulya Agrolestari, Selasa (10/01/2023) pukul 09.00 WIB.

Dalam giat pengamanan tersebut Polres Kuansing menerjunkan Personil sebanyak 71 Personil untuk di kerahkan selama pelaksanaan aksi unjuk rasa yang di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos didampingi oleh Kapolsek Singingi Hilir, Kasat Reskrim dan Kasat Intel, para perwira Polres, Personil Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir. Sementara jumlah massa yang melaksanakan aksi sekitar lebih kurang 200 (dua ratus orang).

banner 300x555

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K, M. Si kepada wartawan melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos, menyampaikan bahwa “massa aksi berkumpul di lokasi titik kumpul di depan gerbang PT. Adimulya Agrolestari PMKS Sei. Teso dengan mendirikan tenda. Pihak dari masyarakat tidak terima dan tetap bertahan dengan jawaban yang telah di berikan oleh pihak perusahaan, ” jelas Hendri.

Setalah menyampaikan aspirasi di depan kantor PT. Adimulya Agrolestari Maka ditunjuk 5 (lima) orang perwakilan dari masyarakat untuk melakukan mediasi yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto S.Sos, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W.H. Matondang SH, PLH Kasi Humas Polres Kuansing AKP Feri Wardi, Humas PT. AA Sdr. Danu, KA TU PT. AA Sdr. Sofian, Kades Suka Maju Sdr. agus Suprianto, Ketua BPD Desa Suk maju Sdr. Rohmat, Perwakilan Forum Mahasiswa Suka Maju Sdr. Eko, Toko Masyarakat Desa Suka Maju Sdr. Nurkolis, Karang Taruna Desa Suka Maju Sdr. Jetro dan Sekdes Suka Maju Sdr. Nanang Ulin.

“Tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat yakni agar PT. Adimulya Agrolestari mencabut laporan terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir yang saat ini telah di amankan di Mapolres Kuansing, serta konflik lahan yang sudah lama agar segera dapat di selesaikan antara pihak PT. Adimulya Agrolestari dengan pihak Masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir, ” tutur Hendri.

Adapun Hasil mediasi yakni terkait tuntutan masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir bahwa Pihak Perusahaan yang di wakili Humas PT. Adimulya Agrolestari tidak bisa mengambil Keputusan karna Humas hanya mencatat dan melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan.

Selanjutnya perwakilan di dampingi oleh pihak Kepolisian menyampaikan hasil mediasi kepada masyarakat yang melaksanakan aksi.

Kabag Ops Polres Kuansing di dampingi oleh Kapolsek Singingi Hilir, Kasat Reskrim dan Kasat Intel melakukan koordinasi kembali dengan pihak masyarakat Desa Suka Maju apabila pihak PT. Adi Mulya Agro Lestari bersedia untuk melakukan penangguhan penahan maka masyarakat bersedia untuk membubarkan diri serta membuka Tenda yang telah mereka pasang di depan gerbang PT. Adimulya Agrolestari PMKS Sei Teso.

Pada pukul 17. 30 wib Kabag Ops Polres Kuansing di dampingi oleh Kapolsek Singingi Hilir, Kasat Reskrim dan Kasat Intel beserta perwira Polres Kuansing melakukan koordinasi kembali dengan pihak perusahaan agar pihak perusahaan bersedia melakukan penangguhan penahannya dan dari pihak perusahaan bersedia untuk melakukan penagguhan penahanan selanjutnya pihak perusahaan lansung bersama sama kepolsek Singingi Hilir untuk Membuat administrasi Penangguhan Penahanan Terhadap Masyarakat Yang Diamankan Tersebut di Polsek Singingi Hilir.

Kabag Ops yang memimpin langsung kegiatan Pengamanan tersebut menyampaikan pihaknya akan selalu menjaga serta mengawal setiap kegiatan masyarakat dalam hal apapun.

“Saya minta kepada pihak pengunjuk rasa sampaikan secara tertib dan kami minta jangan sampai ada tindakan yang melawan hukum dalam upaya penyampaian pendapat ini.” tutupnya mengakhiri keterangannya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *