Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Hukrim

Penjualan BBM Solar Subsidi Menggunakan Djerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II, Dimana Polsek Payung Sekaki ?

1647
×

Penjualan BBM Solar Subsidi Menggunakan Djerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II, Dimana Polsek Payung Sekaki ?

Sebarkan artikel ini




PEKANBARU, IntensNews.co.id | Pantauan langsung oleh awak media di lokasi penjualan minyak bersubsidi menggunakan djerigen, yang berlokasi di sepanjang jalan arengka II, masih banyak terjadi aktifitas ilegal diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki. Kamis, (26/01/2023).

Padahal, pemberitaan dari salah satu media online pada tanggal (15/08/2022) Polsek Payung Sekaki sudah melakukan razia yang berada tidak jauh dari Mapolsek Payung Sekaki.

banner 300x555

Dari razia tersebut, Polsek Payung Sekaki mengamankan sejumlah djerigen yang berukuran 35 liter sebanyak kurang lebih 35 buah yang berisikan minyak solar bersubsidi yang disita dari sejumlah kedai – kedai yang menyediakan minyak bersubsidi.

Aktifitas tersebut, sudah lama terjadi di sepanjang jalan arengka menuju terminal akap banyak terjadi aktifitas ilegal yang menjual minyak eceran jenis solar subsidi kepada mobil perusahaan.

Aktifitas ilegal ini, di jadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membeli minyak solar ke SPBU menggunakan mobil truck dan kemudian di salin ke djerigen yang sudah di persiapkan untuk di jual kembali.

Untuk mengelabui petugas, pengisian BBM jenis solar tersebut di lakukan dengan cara seperti pengisian mobil pada umumnya. para supir mobil truk tersebut mengantri terlebih dahulu untuk melakukan pengisian BBM jenis solar, setelah sampai di pompa minyak, supir dan petugas operator SBPU seperti sudah bermain mata untuk melakukan pengisian minyak mobil truck tersebut dengan modus mengisi tanki mobil dalam jumlah yang banyak atau melebihi kuota minyak yang sudah di tetapkan oleh pertamina.

Setelah selesai mengisi BBM jenis solar tersebut, supir truck menyalin minyak untuk di pindahkan ke dalam djerigen isi 35 liter untuk di jual kembali dengan harga yang tinggi.

Sepertinya, para supir tersebut sudah terbiasa melakukan aksinya menyalin minyak dari tanki mobil ke dalam djerigen untuk di jual kembali.

Dari informasi yang di dapat, salah satu penjual selalu mengatakan, minyak ini di duga di beking oleh oknum polisi. dengan adanya perlindungan dari oknum polsi tersebut, para pedagang yang menjual minyak subsidi tersebut merasa di lindungi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, akan segera melakukan pengecekan kelapangan dan akan kita tindak lanjuti.

“Kita akan cek ke lapangan, jika terjadi pelanggaran hukum, maka In sya ALLAH kita akan tindak. tegas Kapolres.

Padahal sudah jelas pihak pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *