Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Kriminal

Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas

1621
×

Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas

Sebarkan artikel ini




BINTAN, IntensNews.co.id | Keluhan warga kecamatan Gunung Kijang saat melakukan kegiatan Jumat Curhat yaitu aksi pencuian tabung gas di kedai milik warga sudah terjawab dengan diringkusnya pelaku pencurian tabung gas oleh personil Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap, Ujarnya.

banner 300x555

Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26thn) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP, tambah Iptu Sugiono

Masih kata Iptu Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku, tak butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.

Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara, Kata Iptu Sugiono.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *