Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Riau

Adanya Pembiaran Perusahaan Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin HGU, Puluhan Massa Yang Tergabung Dalam LSM PERISAI Mendatangi Kantor Gubernur

1629
×

Adanya Pembiaran Perusahaan Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin HGU, Puluhan Massa Yang Tergabung Dalam LSM PERISAI Mendatangi Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini




PEKANBARU, IntensNews.co.id | Puluhan massa yang tergabung dalam LSM PERISAI mendatangi Kantor Gubernur Riau untuk menyampaikan sikap terkait masih banyaknya perusahan yang sudah lama beroperasi di Riau ini tampa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Senin 30/01/2023.

Sunardi Ketua LSM PERISAI, selaku koordinator aksi dihapan awak media menyampaikan, saat ini diduga adanya pembiaraan tentang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di provinsi riau tampa dibebani hak berupa Hak Guna Usaha.

banner 300x555

” Seolah-olah saat ini baik pemerintahan provinsi riau dan kabupaten tertidur, seakan sengaja membiarkan perusahaan yang tidak memiliki HGU dibiarkan beraktivitas bertahun-tahun “, jelas Sunardi.

Seperti hal nya dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) lanjut Sunardi, yang diduga tidak memiliki HGU tapi tetap beroperasi sampai sekarang.

” Sesuai dengan putusan Mahkama Konsitusi (MK) nomor 138 tahun 2015, bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU “, jelasnya.

Jadi efek dari dugaan pembiaraan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut, banyak masyarakat yang menjadi korban.

” Masyarakat yang sudah memiliki pemberian hak yang tertinggi oleh negara itupun menjadi sasaran yang akan dijadikan PT DSI untuk objek-objek bermasalah, sehingga ketika masyarakat mempertahankan hak yang telah bersetifikat tadi banyak yang menjadi korban”, terang ketua Perisai ini.

Oleh karena itu sambung Sunardi, kami meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi riau jangan lagi biarkan perusahaan yang sangat merugikan negara untuk beroperasi.

” Oleh karena itu kami meminta kepada Gubernur Riau, mari sama-sama kita tertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di riau ini tampa dibebani hak guna usaha “, pungkas Sunardi.

Sementara itu ditempat yang sama Gubernur Riau yang diwakili Dinas Pengelola Usaha Perkebunan, Herman Marbun menyampaikan kami menerima dengan baik apa yang disampaikan oleh LSM Perisai.

” Ini menjadi atensi kami, dan ini nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk secepatnya menindaklanjut, mudah-mudahan apa yang menjadi perjuangan dan haparan dari masyarakat tidak menjadi sia-sia “, ucap Herman.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *