Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Kriminal

Tim Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo

1593
×

Tim Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo

Sebarkan artikel ini




KAMPAR, IntensNews.co.id | Tim Buser Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar barang haram jenis shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib.

Pelaku narkoba yang berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Tapung Hilir dengan inisial SBT (28) merupakan warga Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo dan bersama pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.

banner 300x555

Selain menyita barang bukti yang diduga Narkoba, diamankan juga 7 buah plastik bening pembungkus, 1 buah kaca pirek, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp 200.000,-

Penangkapan tersangka berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo yang dilakukan oleh pelaku SBT (28), atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.30 wib, tim melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba, lalu pada saat hendak ditangkap pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap serta ditemukan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna dalam saku celana sebelah kiri pelaku, dan saat dibuka ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.

Saat dipertanyakan terkait kepemilikan BB tersebut, pelaku mengakui bahwa 4 paket yang diduga Shabu adalah miliknya yang diperoleh dari GA (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali. Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo berinisial SBT umur 28 tahun,” ungkapnya, Rabu (01/02/2023).

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir, kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek AKP M.Simanungkalit SH MH.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *