Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Berita

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Dalam Perkara PT ASABRI

1599
×

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Dalam Perkara PT ASABRI

Sebarkan artikel ini




JAKARTA, IntensNews.co.id | Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING dengan alasan sebagai berikut

Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal.

banner 300x555

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.

Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF pada pokoknya, yaitu

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, Menetapkan barang bukti sebagai berikut

Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara, Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa, Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa, Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani dan Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *