Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Uncategorized

Eksekusi DPO Perkara Tindak Pidana Umum An. Terpidana Tarmizi SY

1510
×

Eksekusi DPO Perkara Tindak Pidana Umum An. Terpidana Tarmizi SY

Sebarkan artikel ini




PEKANBARU, IntensNews.co.id | Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 09.15 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH., MH, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH, Riswandi, SH, Slamet Jayadi, SH dan Edwin Oscar bertempat di Rumah Makan Jl. Kaharuddin Nasution Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan DPO Terpidana An. Tarmizi SY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun kasus posisi Terpidana An. Tarmizi SY yaitu antara kurun waktu dari tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015, bertempat di tepi Jalan Kubang Raya; tepatnya di Depan Markas Batalion Arhanud C13, RT.001. RW.001. Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, TARMIZI SY. SH. Bin SYAFE’I (DPO) bersama-sama dengan SYAFRI HADI, SST., JENNIFER ENSI, SH. dan H. HERMAN (ketiga orang tersebut telah di eksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga diatas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) an. ADNAN T dan NURSIAH. Dan sekarang telah balik nama an. YAP LING LI dan UMAR Sedangkan diatas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan an. H.YULHAIZAR HAROEN dengan alas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 an. H. AZRUL HARUN H (ayah kandung YULHAIZAR HAROEN) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017 dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong tahanan sementara.

banner 300x555

Terpidana Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim JPU Kejaksaan Tinggi Riau. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dan selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Syafril, SH dan Zurwandi, SH untuk dilakukan Eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *