Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Hukrim

Menyalahi Izin Tinggal, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau

1391
×

Menyalahi Izin Tinggal, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Example 728x250

Example 728x250

PEKANBARU, IntensNews.co.id | Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali mengamankan warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian. Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah mengamankan tiga orang warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kejadian ini berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang biasa dikenal Bhabinkamtibmas tentang warga negara asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota, Selasa (14/3).

banner 300x555

Setelah mendapatkan laporan, Seksi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mendapati tiga orang WNA dengan identitas sebagai berikut yakni (1) MHD 36th Pria berkebangsaan India (2) MD 35th Pria berkebangsaan Pakistan, dan (3) WA 52th Pria berkebangsaan Pakistan.

Dalam keterangan persnya di depan awak media Senin (20/3), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan seharusnya untuk izin tinggal kunjungan dan KITAS investor namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan. Ke tiga WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jahari menjelaskan.

Ke – 3 WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau,” ujar Jahari Sitepu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *