Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


BeritaPekan Baru

DPD Riau LSM BARA-API Menyoroti Dugaan Proyek Bermasalah Di Dinas PUPR Riau Yang Penuh Kejanggalan.

2279
×

DPD Riau LSM BARA-API Menyoroti Dugaan Proyek Bermasalah Di Dinas PUPR Riau Yang Penuh Kejanggalan.

Sebarkan artikel ini




Pekanbaru. Intensnews.co.id- Untuk sekian kalinya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Jasril Rz membuat Laporan diduga adanya Kerugian Negara. Kali ini laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Perkejaan Umum Penata Ruang (PUPR) khususnya di PUPR Cipta Karya Provinsi Riau. Rabu (7/6/2023).

Kepada Media ini Jasril Rz menerangkan bahwa,” dalam proyek di Dinas tersebut, penyerapan anggaran 2022 pada kegiatan sebagaimana yang tertera dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau diduga banyak sekali kejanggalan terkait pengerjaan nya,”.

banner 300x555

” Beberapa waktu yang lalu, Kami melakukan investigasi dilapangan dan hasilnya kami mendapatkan temuan (Data) bahwa diduga telah terjadi penyimpangan atau diduga adanya Pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan adanya pelanggaran hukum,” ujar Jasril Rz .

” sesuai dengan data yang Kami peroleh, Pembangunan Bangunan Gedung Olah Raga (Lapangan Tenis) Tertutup 2022, dengan Nilai Total HPS Rp. 3.169.937.000,00 Penawaran Terkoreksi Rp. 2.500.923.678,00 dengan Pelaksana CV.THEBESTNOV yang beralamat Kantor Jalan Sejahtera link VII No 4 ,Kel.Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia Kota Medan sumatra Utara, diduga terindikasi adanya praktek KKN dan Diduga proyek ini merugikan Keuangan Negara,” terang Jasril Rz didampingi Sekretarisnya Daeng Johan.

” Kepada Media ini Jasril Rz juga menerangkan terkait laporannya bahwa,” diduga Pembangunan Lapangan Tenis tersebut Tidak sesuai Spesifikasi yang menyebabkan Mutu Lapangan Tenis tidak sesuai dari kontrak pelaksanaan,”.

Kemudian,” pada Kegiatan Pembangunan Lapangan Tenis Tertutup Lokasi jalan Petala bumi Pekan baru tersebut kami temukan di lapangan tidak sesuai dengan di RAB dan Spesifikasi yang menyebabkan Lapangan Tenis Hasil pekerjaannya tidak berkualitas semestinya yang dianggarkan Hingga Rp 2,500.923.678,00 yang dianggarkan dari kontrak pelaksanaan pembangunan lapangan Tenis tersebut,” pungkas Jasril Rz.

” Kami menduga proyek tersebut banyak yang tidak sesuai dan semestinya dengan bobot hasil kegiatan pekerjaan dengan anggaran yang dibayarkan melalui anggaran APBD Provinsi Riau 2022, pekerjaan bobotnya tidak mencapai 100% dan diduga mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 800.000.000, ( Delapan ratus Juta) lebih,” tambahnya.

Perlu kita ketahui bahwa didalam ketentuan perihal Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan, sesuai UUD 1945, Pasal 1 Ayat 2, UUD 1945, Pasal 28, TAP MPR Nomor XII/MPR/1998, tanggal 13 November 1998, UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, PP RI Nomor 71 Tahun 2000, UU RI Nomor 14 tahun 2008, serta UU RI Nomor 25 tahun 2009.

” Dari seluruh Peraturan diatas sudah jelas, bahwa Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa KKN adalah musuh Kita bersama,” kata Jasril Rz.

” LSM BARA-API akan tetap Konsisten untuk mengawasi seluruh proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau, sampai memasuki ranah hukum dan Kami akan tetap mengikuti perkembangan terkait Laporan Hukum yang ada di Kajati Riau sampai memasuki ranah Pengadilan,”.

DPD Riau LSM BARA-API menduga semua laporan yang ditujukan kepada Kejati Riau mandek, padahal disini sudah jelas data dilapangan bahwa laporan dari Kami diduga ada kerugian Negara, ada apa Kejati Riau ?.

” Sampai saat ini kabid cipta karya Thomas sebagai PPK di PUPR Provinsi Riau sepertinya belum ada pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati Riau dan Kejati Riau belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka terkait proyek-proyek yang bermasalah di Riau,” kata Jasril Rz.

” Selain proyek yang diatas, ada juga beberapa proyek bermasalah yang menjadi temuan kami diduga Kejati Riau tidak menindaklanjuti nya, seperti proyek Payung Elektrik di Mesjid Agung dan pembangunan Islamic Center di kawasan MTQ Riau yg tidak ditindak lanjuti oleh Kejati Riau yang nyata-nyata diduga ada kerugian Negara sepertinya di peti es kan oleh Kejati Riau,” ungkap Jasril Rz.

” Padahal sebelumnya Gubernur Riau H. Syamsuar sudah terjun kelapangan melihat langsung proyek-proyek yang bermasalah tersebut, tetapi sampai saat ini kok belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah Kejati Riau masih kurang bukti, ini ada apa ?”.

Terkait hal diatas, saat dikonfirmasi oleh ketua DPD BARA API Provinsi Riau Jasril Rz, bagaimana perkembangan Laporan tsb ke humas Kejati Riau Bambang dan mengatakan bahwa,” laporan tsb sudah di Asintel kejati Riau yg ditangani oleh Kasi C Efendi.

Ketika media ini mencoba mengkonfirmasi lewat panggilan WhatsApp atau pun pesan ke no 08137816xxxx, Efendi tidak menanggapi nya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris DPD Riau LSM BARA-API Daeng Johan,” Apabila laporan dari Kami tidak direspon dengan cepat oleh Kejati Riau, maka LSM BARA-API Riau akan menyurati Kejagung dan KPK terkait kinerja Kejati Riau yang tidak profesional dalam pengungkapan Korupsi di Provinsi Riau, serta banyak kasus proyek yang bermasalah seakan-akan di peti es kan,”.

06 Red Hd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *