INTENSNEWS|Bengkalis —
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis lagi lagi melakukan pemusnahan barang bukti berupa 29.070 kg Bawang Putih illegal asal Malaysia.
Pemusnahan Bawang Putih illegal dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya dan dilaksanakan di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 11 Desember 2024.
Bawang Putih yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan bidang kepabeanan di wilayah kerja KPPBC TMP C Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menimbun menggunakan alat excapator jenis beco,yang lansung
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton diwakili Kasubag TU, Pedrigat Simanulang Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 05/Bukit Batu, Lettu. Inf. Ranto AS, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau dan Pos TNI AL Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya mengatakan, kegiatan penindakan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan
oleh Subdit Patroli Laut dan Intelijen DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,
Kantor Wilayah DJBC Riau, PSO BC Tanjung Balai Karimun dan Satuan Tugas Gabungan
Patroli Laut Bea Cukai
“Bawang Putih Ilegal ini berasal dari Batu Pahat, Malaysia yang diangkut menggunakan KM Surya Jaya pada Oktober 2024 lalu,” terang Parjiya.
Ia juga menjelaskan, kemusnahan itu dilakukan pada kesempatan pertama setelah diterimanya penetapan
pemusnahan dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan cara ditimbun dalam galian tanah dikarenakan karakteristik barang yang mudah busuk.
“Melalui kegiatan ini, Bea dan Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 117.425.805 dan kerugian immaterial yang ditimbulkan yaitu terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, kerugian produsen dari produk lokal,” ujarnya.
Disamping itu, tambah Parjiya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai.
“Kegiatan ini merupakan cerminan sinergi antar instansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Parjiya.
Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Bengkalis masih melakukan proses penyidikan
dan telah menetapkan pelaku (R) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu, Bupati Bengkalis diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai atas upayanya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia khususnya ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi apresiasi atas kinerja Bea Cukai yang telah menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal ke negeri ini terutama ke wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Bengkalis juga memberi dukungan kepada Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam memberantas import barang ilegal ke Indonesia.
“Sebagai masyarakat, kita harus mendukung upaya-upaya Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. Karena, tanpa proses karantina, barang-barang seperti bawang putih ini bisa saja mengandung virus berbahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat itu sendiri sebagai penggunanya,” imbuhnya.(J)