intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar. Sebanyak 92 orqng Warga Bunaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ketapang Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan Remisi atau Potongan masa tahanan pada moment Natal 25 Desember 2024, Dua Orang diantaranya bebas bersyarat.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan diantaranya Undang-undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 07 tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Peraruran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat” Kata Kalapas Kelas IIB Ketapang Julius Barus saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu, (25/12/2024) pagi.
Julius menambahkan, saat ini lapas berada dibawah Kementerian Keimigrasian dan Permasyarakatan sedangkan warga binaan bertepatan dihari natal memperoleh Remisi sebanyak 92 orang dan 2 orang warga binaan langsung bebas bersyarat.
” Untuk natal di 25 Desember 2024 ini ada 92 warga binaan memperoleh remisi atau potongan masa tahanan, dan 2 orang diantaranya bebas bersyarat, kesemuanya laki- laki, saya juga berharap kepada warga binaan yang memperoleh remisi agar supaya benar benar menunjukkan hal yang lebih baik, sehingga ketika mereka bebas nantinya dapat diterima di masyarakat” Tukasnya.
Penulis: joko