INDRAGIRIHILIR,intensnews.co.id– Oknum Kades bernama (W) diduga memakai uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp. 4.17 juta dan Rp.2.60 juta pada tahun 2024, untuk pembelian kebun kelapa seluas empat hektar. dan sisa Rp 1.57 juta diduga di pakai kades selama tahun 2018 sampai 2025 belum ada di kembalikan oleh karena itu warga masyarakat Desa binagun jaya, Kecamatan Pulau burung, Kabupaten Indragiri hilir Riau. bahwa dana BUMDES desa tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi Oknum kades (W) Senin (5/01/2025).
Saat awak media konfirmasi kepada Kades (W) mengatakan bahwa dana Desa yang digunakan untuk pribadi ternyata . Namun awak media menemui Direktur BUMDES desa binagun jaya Rahrit Wahyudi, mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk beli kebun kelapa seluas empat hektar.
Menurut warga Desa binagun jaya, dana BUMDes dikelola Desa tidak berjalan dengan baik dan pengelolaan usaha tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat desa binagun jaya, Sedangkan jumlah dana BUMDes itu kepentingan untuk meningkatkan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat.
yang lebih aneh lagi awak media ketika mau meninggalkan desa binagun jaya, menuju ke pelabuhan untuk berangkat pulang ke tembilahan, tipa tipa dua orang Oknum (D) dan ( R) mencegat awak media dengan alasan untuk dapat balik ke kantor desa Binagun jaya, dengan alasan berdasarkan perintah Oknum kepala desa dan Bhabinkamtibmas.
“Setiba di kantor desa awak media bertemu lah dengan Oknum kepala desa tersebut, bahwa awak media menanyakan apa penyebab saya di cegat. Oleh dua orang Oknum suruhan kepala desa Binagun jaya,
Oknum tersebut bungkam saat awak media menyampaikan persoalan itu terjadi.
Dalam pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDES orang yang dinyatakan bersalah dapat dijerat undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 Jo. undang-undang Republik no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Apabil memang betul Oknum Kades binagun jaya ( W), melakukan tindakan korupsi dan mempunyai bukti kuat maka warga berharap minta APH Tipikor Polres Indragiri hilir agar cepat memanggil yang bersangkutan tersebut timrls.(Ali am/sri imelda)