intensnews.co.id – Ketapang.Kalbar – Mewakili Bupati Ketapang, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Ketapang, Dedy Shopiardi, S.STP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Ketapang dalam rangka Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Usulan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih Tahun 2024.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ketapang (Rabu, 15/01/2025) yang dihadiri oleh 31 orang anggota dewan ini, rapat kali ini adalah rapat yang bersifat pengumuman.
Berdasarkan Rapat Pleno Penentapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang oleh KPU Kab. Ketapang tanggal 9 Januari 2025 yang telah disampaikan ke DPRD Kab. Ketapang pada tanggal 10 Januari 2025, Rapat Paripurna pada hari ini dilaksanakan dalam dua agenda, yakni pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada serentak tahun 2020 dan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih tahun 2024.
Terhadap usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada serentak tahun 2020, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintahan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat 1 huruf A dan huruf D serta Ayat 2 huruf A dan huruf D diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. ***(jk/sh/ins)