Scroll untuk baca artikel
Example 325x300




Polri

Empat PJU di Lingkup Polres Kapuas Hulu Tahun 2025 Bergeser

62
×

Empat PJU di Lingkup Polres Kapuas Hulu Tahun 2025 Bergeser

Sebarkan artikel ini

Intennews.co.id– Polres Kapuas Hulu menggelar upacara serah terima jabatan Kasat Res Narkoba, Kapolsek Boyan Tanjung, dan Kapolsek Putussibau Selatan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Kapuas Hulu. Jumat (07/03/2025).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara diikuti oleh PJU Polres dan staff beserta Bhayangkari.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: Kep/67/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, di antaranya:
1. Iptu Widiharso, S.H., M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung kini menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar;
2. Iptu Jamali, S.A.P, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatresnarkoba kini menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung;
3. Iptu Egnasius, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Putussibau Selatan kini menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu;
4. Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim kini menjabat sebagai Kapolsek Putussibau Selatan.

Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kinerja di tubuh Polri, ungkap AKBP Hendrawan

Dia juga memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Kapuas Hulu, serta berharap kepada pejabat baru agar mampu menjalankan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ujarnya

Dengan adanya Kegiatan Serah Terima Jabatan ini Polres Kapuas Hulu terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang Presisi, Profesional, dan Melayani kepada masyarakat di Wilkum Polres Kapuas Hulu.***( Ich )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *