Scroll untuk baca artikel
Example 325x300




Muara Enim

Plt. Kasat Pol PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M Pimpin Kegiatan Bagikan Surat Edaran penutupan sementara tempat hiburan Warung makan Dan warung kopi

101
×

Plt. Kasat Pol PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M Pimpin Kegiatan Bagikan Surat Edaran penutupan sementara tempat hiburan Warung makan Dan warung kopi

Sebarkan artikel ini

Muara enim, -IntensNews.co.id –Demi menjaga kesucian di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muara Enim, sosialisasikan bagikan Surat Edaran Bupati Nomor: 300/140/ Sat Pol PP-IV/ 2025, Tentang Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi, Minggu(9/3/25)

Kegiatan yang dipimpin langsung Plt. Kasat Pol PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M bersama Anggota satpol PP Muara Enim dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 09:Wib sampai dengan selesai.

Adapun  Himbauan untuk Masyarakat Pemilik Usaha, Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi sebagai berikut:

1. Tempat Karaoke, Kafe, Usaha Panti Pijat Tradisional/ Refleksi, Warung Remang-remang dan Tempat Hiburan Lainnya, agar menutup/ menghentikan semua aktivitas dan kegiatannya;

2. Khusus untuk Rumah Makan/ Warung Kopi, agar memasang tirai penutup sehingga tidak menganggu kekhusyukan masyarakat, dalam menjalankan Ibadah Puasa;

3. Dilarang Menjual dan Tidak Membunyikan Petasan (Mercon) atau sejenisnya;

4. Kepada Masyarakat, Pemilik Usaha dan Pedagang apabila tidak Mematuhi Ketentuan

sebagaimana dimaksud angka 1, 2 dan 3 akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Surat Edaran dihimbaukan untuk➡ seluruh Masyarakat, Pemilik Tempat Hiburan, Pelaku Usaha Rumah Makan dan Warung Kopi di seluruh Wilayah Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan untuk menghormati Umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan.

“Hari ini kami dari Dinas Pol PP Kabupaten Muara Enim turun langsung ke sejumlah lokasi di Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi,” ungkap Plt. Kasat Pol PP.

Harapannya kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan dari Surat Edaran tersebut bisa dilakukan dan dipatuhi.

“Kami akan mengawasi secara rutin selama di Bulan Suci Ramadhan ini. Kami berharap semua saudara saudara kita yang yang Muslim khususnya bisa menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan ini dengan Baik, Aman dan Nyaman tanpa adanya gangguan di Bulan Pengampunan yang penuh Berkah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *