Intensnews.co.id – Ketapang, Kalbar. Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PT. Agro Lestari Mandiri (ALM) Anak perusahaan raksasa perkebunan sawit grup Sinar Mas, yang diduga diketahui telah puluhan tahun menggarap ribuan hektar kawasan hutan lindung di kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya disegel oleh aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah Selatan.
Penyegelan dilakukan dalam operasi bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa dan warga setempat sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran pengelolaan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Pada Selasa (24/6/2025). Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut secara diam-diam telah membuka dan mengelola lahan di kawasan hutan lindung sejak awal ekspansi kebun sawit di Ketapang, namun selama ini aktivitas mereka seolah kebal hukum.
Dari hasil pemetaan di lapangan, ditemukan kawasan hutan lindung yang selama puluhan tahun telah diubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit produktif oleh perusahaan, lengkap dengan parit pembatas dan infrastruktur kebun di dalam zona hijau yang semestinya dilindungi. Dugaan kuat bahwa ada kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum di daerah yang turut memuluskan operasi ilegal ini.
Petugas KPH, Marthen Dadiara, menyebut pelanggaran perusahaan mencakup berbagai desa, mulai dari Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan hingga Tanjung Medan.
“Perusahaan ini tidak hanya menyerobot kawasan hutan, tapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivitasnya sepenuhnya dihentikan sampai proses hukum tuntas,” tegas Marthen.
Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis. PT ALM diduga memproduksi CPO dari sawit yang tumbuh di hutan lindung, mengelola lahan di luar izin resmi, serta terindikasi melakukan penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
“Ini kejahatan lingkungan yang sistematis dan sudah berlangsung lama. Tidak mungkin mereka tidak tahu batas kawasan. Ini bentuk pembiaran yang disengaja,” Sambung Marthen.
Dalam operasi itu, satu unit alat berat milik PT ALM yang sedang memperbaiki jalan dan menggali saluran air di dalam hutan lindung turut disita sebagai barang bukti. Penyitaan sempat ditolak pihak perusahaan, namun petugas tetap bertindak tegas karena lokasi aktivitas jelas berada di wilayah terlarang.
Penindakan ini sekaligus membantah narasi bahwa pelaku perusakan hutan adalah warga lokal. Bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung korporasi besar dalam perambahan kawasan hutan.
Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, mendesak pemerintah pusat turun tangan secara langsung dan menjatuhkan sanksi berat.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera. Hutan lindung kami dijarah selama puluhan tahun tanpa keadilan. Sekarang saatnya negara hadir,” ujar Sidik.
Warga juga meminta Satgas Garuda segera dikerahkan untuk mengamankan kawasan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan. (Jok)