Ketapang

Perjuangkan Hak Warga, ARUN DPD Kalbar Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Polres Ketapang

1191
×

Perjuangkan Hak Warga, ARUN DPD Kalbar Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Polres Ketapang

Sebarkan artikel ini

Intensnews.co.id – Ketapang,  Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Senin (25/8/2025).

Surat bernomor 07/Perlindungan Hukum/VIII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh pengurus DPP ARUN dan berlandaskan surat kuasa dari masyarakat tiga desa, yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran ARUN di tengah-tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada rakyat. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan masyarakat mendapat perlindungan atas hak-haknya,” ujar Binsar usai menyerahkan surat kepada Kapolres Ketapang.

Menurut Binsar, surat kuasa yang diberikan masyarakat menjadi dasar kuat bagi ARUN untuk melakukan advokasi, baik dalam aspek hukum maupun mediasi dengan pihak-pihak terkait. Ia berharap, dengan adanya permohonan ini, aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius dan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat tidak diabaikan. Perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, dan kami siap mengawal proses ini,” tambahnya.

Penyerahan surat tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Ketapang yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.

Dengan langkah ini, ARUN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini seringkali menghadapi persoalan agraria, kemitraan, maupun konflik sosial dengan perusahaan. ©óm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *